Tahu
Tentang Hak Buruh di Peringatan Hari Buruh 1 Mei
BLOG
NURLAELI UMAR- Setiap tanggal 1 Mei diperingati Hari Buruh. Hari Buruh ini
adalah Hari Buruh Internasional. Jadi, yang memperingati bukan para buruh di
Indonesia saja.
Apa itu
buruh? Buruh adalah orang yang bekerja kepada perusahaan perseorangan, dengan
kesepakatan kerja dan pembayaran tertentu.
Mereka yang
bekerja menjadi pegawai pemerintah atau pegawai negeri bukan termasuk ke
dalamnya.
Apa itu
majikan? Pemilik perusahaan di mana para buruh bekerja.
Untuk
mengatur hubungan antara majikan dalam hal ini adalah pemilik perusahaan dan buruh atau orang yang bekerja sebagia karyawan, negara mengaturnya dalam undang-undang.
Kali ini
dalam rangka memperingati Hari Buruh, akan dispill apa saja hak buruh itu. Hak buruh
yang diatur dalam undang-undang di antaranya adalah;
1. Hak memperoleh upah.
2. Hak mendapat perlakuan dan
kesempatan yang sama.
3. Hak menadapat pelatihan kerja.
4. Hak penempatan tenaga kerja.
5. Hak memiliki waktu kerja yang
manusiawi.
6. Hak mendapatkan kesehatan dan
keselamatan kerja.
7. Hak atas jaminan sosial.
8. Hak kebebasan berserikat.
9. Hak untuk melaksanakan kewajiban
beribadah,
10. Hak untuk istirahat dan cuti.
Komentar
Posting Komentar